Kegiatan Pembinaan BUMDes se-Kecamatan Lumbung Dilaksanakan di Desa Sadewata

 

                                                                (Dok TPP Lumbung)

Ciamis – Pemerintah Kecamatan Lumbung bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pemerintah Desa Sadewata menyelenggarakan Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi BUMDes terkait Program Ketahanan Pangan 20% pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Sadewata, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh BUMDes se-Kecamatan Lumbung, meliputi Direktur, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes. Turut hadir Kasi Pelayanan, Kepala Desa Sadewata, Pendamping Desa, TA PM P3MD Kemendes PDTT Kabupaten Ciamis, serta Pendamping Desa Kecamatan Lumbung.

Tujuan Pembinaan: Tingkatkan Kapasitas Pengurus BUMDes dan Tata Kelola Administrasi

Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes dalam pengelolaan administrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan ketertiban kegiatan Program Ketahanan Pangan 20%. Program ini merupakan amanat regulasi Dana Desa yang mensyaratkan alokasi minimal 20% untuk kegiatan ketahanan pangan.

Selama kegiatan, peserta terlibat aktif dalam diskusi, menyampaikan kendala teknis, serta mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola BUMDes yang sesuai regulasi. Suasana berlangsung interaktif, tertib, dan sangat membantu bagi pengurus dalam peningkatan manajerial BUMDes.

Produksi Telur BUMDes di Kecamatan Lumbung Masih Menyisakan Peluang Besar

Narasumber menyampaikan data penting terkait tematik ketahanan pangan BUMDes di Kecamatan Lumbung, yaitu Budidaya Ayam Petelur. Kecamatan Lumbung memiliki 8 BUMDes dengan total sekitar 5.000 ekor ayam petelur. Dengan tingkat produksi 80%, terdapat sekitar 4.000 butir telur per hari, atau setara 250 kg.

Dengan jumlah penduduk mencapai 42.795 jiwa, produksi telur tersebut baru memenuhi sekitar 9,35% kebutuhan harian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa peluang usaha budidaya ayam petelur masih sangat besar dan perlu terus dikembangkan oleh BUMDes.

Regulasi Penting Program Ketahanan Pangan 20%

Narasumber Yayat Supriatna, S.Ag., menjelaskan bahwa program Ketahanan Pangan 20% memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:

  1. Permendes No. 2 Tahun 2024 – dasar alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan.
  2. Kepmendesa PDTT No. 3 Tahun 2025 – pedoman penggunaan Dana Desa untuk swasembada pangan.
  3. Permentan No. 3 Tahun 2025 – juknis DAK nonfisik bidang ketahanan pangan.
  4. Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2025 – petunjuk teknis DAK nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian.

Selain itu, pengelola BUMDes diingatkan untuk tertib pajak, tertib administrasi, dan menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan sebagai bentuk akuntabilitas publik.



Apresiasi dan Harapan dari Pemerintah Desa

Kepala Desa Sadewata, Udi Rusdiana, mewakili APDESI Kecamatan Lumbung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh BUMDes atas komitmen mengikuti kegiatan ini. Ia berharap ilmu yang diterima dapat diterapkan secara nyata di lapangan dan membantu meningkatkan profesionalitas BUMDes.

Pendamping Desa yang bertindak sebagai moderator menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan BUMDes di Kecamatan Lumbung tertib kegiatan dan tertib administrasi, sehingga pelaksanaan Program Ketahanan Pangan 20% dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Penutup

Kegiatan Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola BUMDes se-Kecamatan Lumbung. Dengan meningkatnya kapasitas pengurus, BUMDes diharapkan mampu menjalankan program ketahanan pangan secara profesional, meningkatkan kemandirian ekonomi desa, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.


Penulis: Nandang Surahman
*TPP P3MD Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Posting Komentar

0 Komentar