Desa Imbanagara Gelar Musdes Pertanggungjawaban BUMDes Sauyunan Periode 2021–2025

 

                                                (Dok. Pemdes Imbanagara)
Ciamis – Pemerintah Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sauyunan untuk periode 2021–2025. Kegiatan ini digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Aula Desa Imbanagara, dan berjalan dengan lancar serta kondusif.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Imbanagara, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perwakilan RW dan RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan.
Turut hadir pula Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Ciamis yang memberikan pendampingan dan masukan terhadap jalannya kegiatan.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Imbanagara dan berjalan dinamis dengan berbagai masukan dan pandangan aktif dari masyarakat, terutama terkait evaluasi pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha BUMDes Sauyunan selama periode 2021–2025.

Salah satu agenda utama Musdes adalah pemberhentian secara resmi Pelaksana Operasional dan Pengawas BUMDes Sauyunan periode 2021–2025, sekaligus membahas laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha yang telah berjalan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Imbanagara, H. Zainal Abidin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan memperbaiki tata kelola BUMDes agar lebih profesional dan transparan.

“Melalui musyawarah ini, kami berharap segala permasalahan dalam pengelolaan BUMDes Sauyunan dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi pengurus berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Ciamis, Ade Wawan, menegaskan pentingnya BUMDes beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pelaksanaan BUMDes harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur dalam regulasi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan BUMDes dalam mengelola usaha desa,” ungkapnya.

Dari hasil Musyawarah Desa tersebut, disepakati beberapa keputusan penting, antara lain:

  1. Menetapkan pemberhentian Pelaksana Operasional dan Pengurus BUMDes Sauyunan periode 2021–2025.
  2. Menetapkan bahwa seluruh tanggung jawab keuangan dan kegiatan usaha BUMDes periode sebelumnya menjadi tanggung jawab penuh pengurus lama.
  3. Menyetujui pembentukan Tim Investigasi dan Inventarisasi Aset BUMDes Sauyunan.
  4. Merekomendasikan pembentukan kepengurusan baru BUMDes Sauyunan, yang akan dilakukan melalui Musyawarah Desa setelah Pemerintah Desa secara resmi mengumumkan kekosongan jabatan pengurus lama.

Musyawarah Desa ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Desa Imbanagara untuk memperkuat tata kelola BUMDes dan memastikan keberlanjutan usaha ekonomi desa berjalan secara sehat, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

🟢 Sumber: Pemerintah Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis
✍️ Laporan: Ade Wawan – Pendamping Desa Kecamatan Ciamis

Posting Komentar

0 Komentar